Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bandara Ahmad Yani Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Kompas.com - 11/05/2020, 09:49 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, kembali membuka layanan penerbangan setelah sebelumnya menyetop penerbangan komersil sejak 25 April lalu.

Hal tersebut menyusul diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 tahun 2020.

General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan, calon penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Bebas Covid-19.

"Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan, karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara," jelas General Hardi Ariyanto dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2020).

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tegaskan Tak Layani Pembuatan Surat Bebas Covid-19

Kendati demikian, penyelenggaraan transportasi udara yang berlaku mulai periode 7 sampai 31 Mei 2020 tersebut dibatasi dengan beberapa kriteria penumpang.

Kriteria tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Seperti perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Baca juga: Surat Bebas Covid-19 Syarat Mutlak Calon Penumpang Bisa Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai pengelola bandara, kami memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional bandara selama periode 1 sampai 31 Mei 2020, yaitu dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara.

"Tentu dalam pelaksanaannya dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2020,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com