Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Surabaya Tahap 2 Bakal Disanksi Lebih Tegas

Kompas.com - 11/05/2020, 07:48 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya resmi diperpanjang mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama.

Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama baru sekitar 60 persen.

Baca juga: PSBB Surabaya Diperpanjang, Bagaimana agar Pembatasan Sosial Efektif Tekan Kasus Covid-19?

"Sedangkan yang tidak patuh sekitar 40 persen. Karenanya, PSBB tahap kedua ini kami bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran," kata Eddy, di Balai Kota Surabaya, Minggu (10/5/2020).

Ketika protokol Covid-19 diterapkan dengan disiplin, ia memastikan rantai penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.

Karena petugas di lapangan masih menjumpai warga yang melanggar ketentuan PSBB, sanksi lebih tegas mau tak mau harus ditegakkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Eddy menegaskan, dalam penerapan PSBB Surabaya tahap kedua ini, pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing.

"Kami akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kami lakukan," ujar Eddy.

Namun, pihaknya mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sebab, berdasarkan rapat evaluasi yang berlangsung Sabtu (9/5/2020) kemarin, gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian.

Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua.

Dengan adanya surat tersebut, pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai undang-undang kepolisian, terkait dengan sanksi yang ada di Perwali maupun Pergub.

"Itu nanti akan kami kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi, untuk tahap kedua ini, kami akan lebih tegas. Makanya, ini 31 camat kami kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil," ujar dia.

Baca juga: Risma: Ada 16 Klaster Covid-19 di Surabaya Menjangkiti 4.818 Orang

Ketika ditanya seperti apa bentuk penindakan yang akan diterapkan saat PSBB tahap kedua nanti, Eddy menuturkan, bahwa asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi.

Akan tetapi, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP.

Sementara Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

"Nah, itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan," kata dia.

Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.

"Itu akan kami lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kami ambil kami kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini (Covid-19) bisa cepat selesai," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com