Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sajam dan Rusak Kantor Kontraktor saat Tagih Utang, 19 Anggota Ormas Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 11/05/2020, 06:56 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan status tersangka terhadap 19 dari 49 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menyerang kantor kontraktor.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, belasan anggota ormas itu disinyalir membawa senjata tajam dan merusak sejumlah fasilitas kantor.

“Karena itu dari hasil pemeriksaan ada 19 orang kita naikan statusnya ke tahap penyidikan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa melalui keterangan pers kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Baca juga: 13 Anggota Ormas yang Serang Kantor Kontraktor di Samarinda Positif Narkoba

Selain 19 orang, lanjut Damus, ada tujuh orang juga dinyatakan positif narkoba dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih jauh.

“Sebetulnya ada 13 orang yang positif narkoba hasil tes urine. Tapi 6 orang di antaranya terlibat membawa sajam. Jadi 7 yang kita serahkan ke Satreskoba karena murni kasus narkoba,” terangnya.

Sementara, 23 orang lainnya tidak terlibat dalam tindakan pidana dipulangkan hari ini dan hanya dijadikan saksi.

Petugas mengamankan 16 senjata tajam berupa parang, badik dan mandau beserta kendaraan yang digunakan pelaku mendatangi lokasi kejadian.

“Untuk kasus penyekapan tiga karyawan, kita masih kembangkan,” lanjut Damus.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, intimidasi, dan perusakan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Lakukan Kekerasan Saat Tagih Utang, Puluhan Anggota Ormas Diciduk Polisi

Sebelumnya diberitakan, puluhan anggota ormas tersebut mendatangi lokasi kantor membawa sejumlah senjata tajam.

Mereka merusak sejumlah fasilitas kantor dan menyekap tiga karyawan di gudang.

Motif penyerangan, kata Damus, dipicu masalah utang.

Puluhan anggota ormas tersebut datang menagih sejumlah utang proyek ke perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com