KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus dan menangkap tiga pelaku pembunuh perempuan berinisial EL (21) yang ditemukan tewas dalam kardus di Kompleks Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Delis Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020) lalu.
Ketiga tersangka yakni, J (22), M (22), dan TS (56).
Diketahui, J adalah pacar EL, M adalah mantan pacar EL, dan TS adalah ibu J.
Ternyata, sebelum ditemukan tewas di dalam kardus. Korban sempat disetubuhi oleh tersangka J saat pingsan. Setelah itu J membunuhnya.
Polisi menyebut, dua tersangka berinisial J dan M merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April 2020 lalu.
Saat ini polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka J menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Tak lama kemudian, korban datang dengan diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya tersebut, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Karena sakit hati, tersangka J kemudian mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi hingga korban pingsan.
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," kata Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Melihat korban yang sudah tewas, sambung Isir, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Ternyata Mayat Dalam Kardus di Medan Sempat Disetubuhi Saat Pingsan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan prarekonstruksi yang dilakukan polisi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing saat terjadinya pembunuhan terhadap korban EL.
Sebelum EL tewas, tersangka M terlebih dahulu mengantarkan korban ke rumah tersangka J.
Setelah korban tewas, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi. Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.
Sementara itu, peran tersangka TS adalah berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.
"Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian," katanya.
TS juga, kata Isir, ikut membantu memasukkan korban ke dalam kardus.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan di Medan, Korban Disetubuhi Saat Pingsan lalu Dibunuh
Setelah korban dimasukkan ke dalam kardus, para pelaku pun memesan Grab. Namun, aksi itu dibatalkan karena mayat tidak terbungkus dengan sempurna.
"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," katanya.
Dari keterangan tersangka, kata Isir, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam.
"Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," ujarnya
Baca juga: Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Digunduli dan Ditelanjangi Tahanan Lain, Ini Penjelasan Polisi
Setelah membunuh korban, lanjut Isir, tersangka TS menekan tersangka M menjadi tersangka tunggal.
Karena merasa diintimidasi, tersangka M pun kemudian membuat surat cinta yang bertuliskan.
"Saya sangat mencintai Elvina sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri saya. Cinta Elvina (lambang love) Acai."
"Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak. Antara J dan korban tak ada hubungan apa-apa. Sebatas kawan. Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Status hubungannya mantan semua," katanya.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
Kata Isir, kedua tersangka yakni, J dan M merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April 2020 lalu.
Dijelaskannya, tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.
Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.
Iris sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka dan menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.
"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.
Baca juga: Kasus Mayat Dalam Kardus di Medan, Korban Dibunuh Pacar, Dibantu Mantan dan Ibu Pacar
Ditambahkan Isir, atas perbuatannya para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dikatakannya, hasil dari penyelidikan dan prarekonstruksi, J dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.
Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau, satu martil, sebuah kardus, satu buah lakban, satu botol obat nyamuk semprot, dan handphone yang terbakar di dalam plastik.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.