Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Benny Ramdhani, dua dari tiga keluarga ABK yang dilarung dari Kapal ikan China Long Xin 629 telah mendapatkan santunan dari perusahaan penyalur.
Benny menyebut keluarga ABK Sepri mendapatkan uang santunan sebesar Rp 50 juta dari agen penyalurnya di dalam negeri.
Sedangkan ABK Ari belum mendapat santunan karena masih dalam proses pengembangan kasus oleh Kementerian Luar Negeri.
"Perkembangan informasi saat ini tengah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan perwakilan dan Kementerian Luar Negeri terkait dengan data dan penanganannya," ucap Benny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).
(Penulis: Amriza Nursatria, Sania Mashabi, Haryanti Puspa Sari | Editor: Aprillia Ika, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.