Setelah dilacak, alat berjenis Emergency Position-Indicating Radio Beacon (EPIRB) tersebut ternyata berasal dari kapal SC Eternity XLVII-LPG Tanker milik PT Sukses Inkor Maritim.
"Selanjutnya tim mematikan perangkat tersebut dan balik ke dermaga," ujar Fazzli.
Dalam penyelidikan, diduga bahwa kotak hitam itu sengaja dibuang karena diganti dengan alat yang baru.
"Mereka membawa 2 unit EPIRB. Selajutnya EPIRB yang lama diganti dengan EPIRB yang baru dan yang lama dibuang ke laut. Seketika itu Basarnas mendapatkan notifikasi terus-menerus mengenai distress alert," kata dia.
Baca juga: Sinyal 5G Sudah Hadir di Gunung Everest
Saat itu alat berasal dari kapal kargo yang melintas menuju Australia.
Diduga mereka juga membuang alat pelontar sinyal ke laut hingga mengirimkan sinyal darurat ke Basarnas.
SAR akhirnya mengirim broadcast ke kapal-kapal yang melintas guna mengonfirmasi alat tersebut.
Terkait peristiwa-peristiwa itu, SAR meminta agar alat EPIRB digunakan secara benar.
Pelaku bisa dikenakan sanksi karena melanggar aturan.
Ada sanksi berupa denda dan penjara sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur| Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.