Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Anggota DPRD Madiun Diduga Terlibat Judi Balap Liar, Usia 24 Tahun dan Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 10/05/2020, 07:00 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) seorang anggota DPRD Kota Madiun diamankan petugas Polres Madiun saat operasi balap liar di tengah pandemi Covid-19, Kamis (7/5/2020) pagi.

Balap liar tersebut digelar di ruas jalan ring road Kota Madiun.

Bersama Ikhsan ada 13 warga lainnya yang diamankan dengan tuduhan perjudian dengan modus balap liar.

Peserta balap liar tidak hanya dari Kota Madiun. Sebagian peserta berasal dari Magetan dan Ngawi.

Baca juga: Anggota DPRD yang Ditangkap karena Diduga Judi Balap Liar Dilepaskan, Dikenakan Wajib Lapor

Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan 10 sepeda motor.

"Total yang diamankan 14 orang, sepeda motornya 10. Tadi ada taruhannya. Tetapi yang satu sempat lari, yang satu kami amankan yang dipakai joki," kata Kabag Ops Polres Madiun Kota, Kompol Gatot Sudiyoto, Kamis.

Ia membenarkan salah satu orang yang diamankan saat razia adalah anggota DPRD Kota Madiun.

"Tadi ada anggota dewan yang kami amankan. Kami tidak peduli dia siapa. Saat ini kami masih memeriksa periksa sejauh mana keterlibatannya dalam balap liar ini," kata Gatot.

Baca juga: Anggota DPRD Madiun Terciduk Saat Razia Balap Motor Liar, Polisi: Kami Tak Peduli Dia Siapa

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meliana menggatakan Ikhsan telah diperiksa oleh penyidik dengan kapasitas sebagai saksi.

Ikhsan diperiksa dengan belasan remaja lainnya.

“Keterkaitan Ikhsan masih kami lakukan pemeriksaan. Dia masih kami periksa sebagai saksi dengan dugaan pidana perjudian bermodus balap liar,” jelas Fatah.

Baca juga: Di Masa Pandemi, Anggota DPRD Madiun Malah Terciduk Razia Balap Motor Liar

Dibebaskan dan wajib lapor

MINTA MAAF—Warga yang terciduk operasi balap liar ditengah pandemic covid-19 bersimpuh meminta maaf kepada orang tua sebelum dipulangkan. Mereka dikenakan tilang dan wajib lapor seminggu dua kali di Polres Madiun Kota.KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI MINTA MAAF—Warga yang terciduk operasi balap liar ditengah pandemic covid-19 bersimpuh meminta maaf kepada orang tua sebelum dipulangkan. Mereka dikenakan tilang dan wajib lapor seminggu dua kali di Polres Madiun Kota.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi membebaskan Ikhsan dan 13 rekannya.

Polisi berdalih memulangkan Ikhsan bersama 13 warga lainnya lantaran belum bisa membuktikan tindak pidana perjudian yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Namun mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti. Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Tak Ingin Peristiwa Surabaya Terulang, Ratusan Karyawan Pabrik Rokok di Madiun Rapid Test

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com