SURABAYA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang diberlakukan di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) akan diberlakukan dengan lebih ketat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada sejumlah sanksi administrasi yang diberikan kepada pelanggar aturan PSBB di Surabaya Raya.
"Sanksi administrasi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan SIM selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan SKCK," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020) malam.
Baca juga: PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei 2020
PSBB tahap pertama, menurut Khofifah, adalah fase edukasi dan sanksi ringan.
"Tapi fase kedua, tindakan yang diambil akan lebih tegas," ucapnya.
Alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya salah satunya adalah, belum tercapainya beberapa indikator keberhasilan berdasarkan Permenkes 9 tahun 2020.
Indikator yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19, dan tidak adanya penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.
Baca juga: Sepakati PSBB Malang Raya, Khofifah Ajukan Usulan ke Kemenkes
Jumlah kasus Covid-19 di Surabaya sendiri saat ini mencapai 667 kasus, dengan jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 80 orang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.