Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei 2020

Kompas.com - 09/05/2020, 20:19 WIB
Achmad Faizal,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo) diputuskan untuk diperpanjang selama 14 hari lagi.

PSBB gelombang kedua dimulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB ini adalah kesepakatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama tiga kepala daerah Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020).

"Berdasarkan evaluasi PSBB tahap pertama juga hasil telaah pakar epidemiologi maka kami bersepakat dan kami setujui akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya Raya," kata Khofifah Indar Parawansa usai pertemuan.

Baca juga: Pasien Malah Bertambah Saat PSBB, Ini Penjelasan Pemkot Surabaya

Alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya. menurut Khofifah, belum tercapainya beberapa indikator keberhasilan dalam Permenkes 9 tahun 2020.

"Seperti penurunan jumlah kasus konfirmasi covid-19, penurunan angka kematian kasus covid-19, dan adanya penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal," jelasnya.

Ketua Tim Advokasi PSBB dan Surveilans Covid-19, dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, dr Windhu Purnomo, mengatakan berdasarkan kajian timnya, 70 persen orang terinfeksi Covid-19, proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari.

"35 persen pasien covid-19 dengan gejala ringan bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 51 persen orang yang terinfeksi covid-19 masa penularannya mencapai 28 hingga 30 hari," jelasnya.

Baca juga: 77 Pegawai Pabrik Rokok Sampoerna Surabaya Positif Corona

PSBB Surabaya Raya dimulai sejak 28 April dan akan berakhir pada 11 Mei 2020.

Dengan adanya perpanjangan, maka PSBB gelombang kedua dimulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com