Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Bullying, Ferdian Paleka Dipisahkan dari Tahanan Lain

Kompas.com - 09/05/2020, 17:29 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi memisahkan lokasi penahanan YouTuber Ferdian Paleka dengan tahanan lain di Mapolrestabes Bandung.

Pemindahan dilakukan setelah pembuat video prank bingkisan sembako berisi sampah itu jadi korban perundungan tahanan lain.

"Kita sementara melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Buntut Video Bullying YouTuber Ferdian Paleka Cs, Penjaga Diperiksa, Ponsel Disita

Peristiwa bullying itu diketahui dari rekaman video yang tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut Ferdian dan temannya terlihat hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.

Ferdian dan temannya juga diminta masuk ke dalam tempat sampah.

Tidak hanya itu, keduanya disuruh melakukan squat jump dan push up.

Baca juga: Buntut Video Bullying YouTuber Ferdian Paleka Cs, Penjaga Diperiksa, Ponsel Disita

Aksi tersebut ditonton para tahanan lain. Bahkan perekam perundungan itu meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh Ferdian.

Ulung menyebutkan, video itu direkam tahanan yang memiliki ponsel di Rutan Polrestabes Bandung.

Ponsel itu diduga diselundupkan kepada tahanan melalui makanan kiriman.

"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan. Pada saat pandemi ini di Polrestabes (Bandung) tidak menerima kunjungan, kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ujar Ulung.

Buntut kejadian itu, polisi mengamankan ponsel tahanan tersebut dan memeriksa anggota jaga hingga atasannya.

Baca juga: YouTuber Ferdian Paleka Jadi Korban Bullying Tahanan Polrestabes Bandung

Terkait perundungan terhadap Ferdian dan temannya, diduga Ulung, terjadi lantaran para tahanan yang tak menyukai mereka.

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem-bully-an kepada Ferdian," kata Ulung.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com