Ulung menyebutkan, video itu direkam tahanan yang memiliki ponsel di Rutan Polrestabes Bandung.
Ponsel itu diduga diselundupkan kepada tahanan melalui makanan kiriman.
"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan. Pada saat pandemi ini di Polrestabes (Bandung) tidak menerima kunjungan, kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ujar Ulung.
Buntut kejadian itu, polisi mengamankan ponsel tahanan tersebut dan memeriksa anggota jaga hingga atasannya.
Baca juga: YouTuber Ferdian Paleka Jadi Korban Bullying Tahanan Polrestabes Bandung
Terkait perundungan terhadap Ferdian dan temannya, diduga Ulung, terjadi lantaran para tahanan yang tak menyukai mereka.
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem-bully-an kepada Ferdian," kata Ulung.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.