Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Video Bullying YouTuber Ferdian Paleka dkk, Penjaga Diperiksa, Ponsel Disita

Kompas.com - 09/05/2020, 16:44 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Buntut video rekaman perundungan (bullying) terhadap YouTuber Ferdian Paleka dan temannya, polisi mengamankan ponsel tahanan yang merekam dan memeriksa anggotanya.

"HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).

Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa perundungan itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," ucap Ulung.

Baca juga: Video YouTuber Ferdian Paleka Cs Digunduli dan Ditelanjangi Direkam Seorang Tahanan

Dipaksa bilang "aing belegug"

Seperti diketahui, rekaman video perundungan yang dilakukan para tahanan terhadap YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya terjadi di Rutan Polrestabes Bandung.

Rekaman itu tersebar luas di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan Ferdian Paleka dan temannya yang hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos dirundung para tahanan.

Baca juga: Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Prank Bagi-bagi Sembako Berisi Batu dan Taoge Busuk

 

Kedua tersangka video prank bingkisan sembako berisi sampah tersebut terlihat masuk ke tempat sampah berwarna kuning di rutan itu.

Tak sampai di situ, keduanya pun melakukan squat jump dan push up, aksi tersebut ditonton para tahanan.

Bahkan perekam perundungan itu meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh Ferdian.

Baca juga: YouTuber Ferdian Paleka Jadi Korban Bullying Tahanan Polrestabes Bandung

Alasan tidak suka

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakkan pem-bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung.

Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Korban Prank YouTuber Ferdian Paleka Mengaku Kaget dan Marah Diberi Bingkisan Isi Taoge Busuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com