Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan YouTuber Ferdian Paleka, dari Prank hingga Masuk Penjara

Kompas.com - 09/05/2020, 15:13 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah sempat buron beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka (21) dan temannya, Aidil (21), Jumat (8/5/2020) dini hari.

Mereka ditangkap saat keluar dari pelabuhan merak, tepatnya di Km 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang.

Sebelumnya, salah satu teman Ferdian bernama Tubagus Fahhdinar Achyar (20) sudah menyerahkan diri dengan diantar ibunya ke kantor polisi.

Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMP yang Dibunuh Sopir dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Berawal dari Utang Rp 250.000

Ferdian Paleka dan temannya ditangkap polisi karena adanya laporan dari korbannya bernama Sani yang melapor ke Mapolrestabes Bandung karena menerima bingkisan berisi sampah dan batu.

Video bingkisan berisi sampah dan batu tersebut viral di media sosial.

Dalam video tersebut, YouTuber Bandung ini berpura-pura memberikan bingkisan berisi sampah dan batu yang ia bagikan kepada kaum transgender.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

Pada rekaman itu, awalnya pemuda itu memperlihatkan sejumlah bingkisan yang tersimpan di dalam mobil untuk mereka bagikan.

Para pemuda ini kemudian merekam pemuda lainnya yang tengah mencari sesuatu di tempat sampah.

Mereka berkendara dengan menggunakan mobil untuk mencari targetnya dan membagikannya kepada para waria atau transpuan yang tengah mangkal di pinggiran jalan Kota Bandung.

Baca juga: Polisi Sebut Semua yang Terlibat dalam Pembuatan Video Prank Akan Diperiksa

 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Ferdian setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap ayah dari Ferdian yang diketahui berinisial H.

"Kita melakukan penyelidikan kepada orangtuanya, kita tahu dia akan menjemput Ferdian," kata Saptono saat dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Setelah ikut ditangkap, ayah Ferdian juga akan ikut diperiksa. Saptono belum bisa memastikan apakah orangtua Ferdian akan ikut masuk bui atau tidak.

"Kita juga akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada orangtuanya," jelasnya.

Baca juga: Youtuber Ferdian Paleka Jadi Buronan, Polisi: Bagi Masyarakat yang Tahu Segera Laporkan

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Suhartiono mengatakan, dua pelaku pembuat video prank sembako berisi sampah ini sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.

"Dia bersembunyi di Ogan Ilir, Palembang," katanya dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2020).

Lanjut Hendra, selama di Ogan Ilir, Ferdian bersembunyi di rumah salah satu temannya.

"Selama pelarian juga dia gonta-ganti nomor ponsel," katanya.

Baca juga: YouTuber Ferdian Paleka Mengaku Sembunyi karena Takut Ditangkap

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Ferdian dan temannya tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

Hal itu dibuktikan dengan tidak segera menyerahkan diri dan mereka justru berusaha kabur dari pengejaran aparat.

"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," ujarnya Ulung dikutip dari Antaranews.com.

Baca juga: Di Palembang, YouTuber Ferdian Paleka Sembunyi di Rumah Teman

 

Sementara itu, saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Ferdian meminta maaf.

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank, dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," kata Ferdian sambil merapatkan kedua tangannya meminta maaf.

Ferdian mengaku, konten prank sembako isi sampah itu hanya untuk hiburan saja.

"Nggak ada maksud lain, hanya hiburan saja," katanya sambil tertunduk.

Dikatakan Ferdian, yang mencetuskan ide itu atas dasar kesepakatan bersama.

"Kita bertiga, nggak ada salah satu," jelasnya.

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka, YouTuber Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara

 

Sumber: KOMPAS.com: (Agie Permadi, Editor: Abba Gabrilllin, Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com