Sementara itu, saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Ferdian meminta maaf.
"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank, dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," kata Ferdian sambil merapatkan kedua tangannya meminta maaf.
Ferdian mengaku, konten prank sembako isi sampah itu hanya untuk hiburan saja.
"Nggak ada maksud lain, hanya hiburan saja," katanya sambil tertunduk.
Dikatakan Ferdian, yang mencetuskan ide itu atas dasar kesepakatan bersama.
"Kita bertiga, nggak ada salah satu," jelasnya.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka, YouTuber Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara
Sumber: KOMPAS.com: (Agie Permadi, Editor: Abba Gabrilllin, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.