Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Corona, Pemkot Batam Bebaskan 5 Sektor Pajak dan Bunganya

Kompas.com - 09/05/2020, 14:29 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Ditengah pandemi wabah corona atau Covid-19 saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam langsung mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan perekonomian di Batam.

Yakni Pemkot Batam meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak covod-19, seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan, untuk lima sektor ini pihaknya tidak saja membebaskan wajib pajak, bahkan sanksi dan bunga pajak daerah juga dibebaskan.

"Selain pembebasan sanksi melalui Perwako, pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak. Ini khusus sektor Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir,” kata Rudi melalui telepon, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp 4,8 Miliar Per Tahun

Tidak saja keringan jangka pembayaran pajak, tambah Rudi, untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayarannya.

Yakni wajib pajak yang jatuh tempo tanggal 20 April akan diundur hingga 20 Juni. Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo tanggal 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli.

"Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus," terang Rudi.

Bahkan diakui Rudi Perwako ini sudah diedarkan agar wajib pajak mengetahui hal ini.

Baca juga: Kisah Irma, Kembalikan Bantuan Sembako karena Tak Tahan Lihat Tetangga Kelaparan

Yakni Peraturan Walikota Batam No. 21 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Kemudian SK Walikota Batam No. KPTS.234/HK/III/2020 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Bunga dan/atau Denda PBB-P2 Periode Tahun 1994 sampai dengan 2019.

"Terakhir SK Walikota Batam No. KPTS. 271/HK/IV/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah," pungkas Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com