Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tim forensik RS Polri dibantu Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk membantu mengidentifikasi jenazah tersebut.
"Iya (ditemukan) perempuan, badan mayat juga sudah berubah (busuk) dan usia perkiraan 25 tahun tapi kita nanti jelaskan lagi setelah hasil forensik keluar," ucap dia di lokasi.
Nundun menjelaskan, hasilnya tim forensik menemukan kerusakan di tubuh almarhum karena sudah lama dikubur.
Namun, hingga kini belum ditemukan luka-luka lebam atau pun patah tulang.
Pasalnya, pelaku berinisial AA melakukan kekerasan tapi tidak sampai meninggal.
Hanya saja, kata Nundun, aksi kekerasan terus berlangsung hingga pertengahan Februari 2020.
Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Ibu Muda Disekap Suami Selama 4 Tahun | 22 Anak di NTB Terinveksi Covid-19
"Almarhum ini memang sudah dikubur sejak pertengahan Februari artinya sudah 3 bulan," kata Nundun.
"Hasil pendalaman sementara bahwa jenazah perempuan perkiraan umur 25 tahun dalam keadaan tidak normal alias gangguan kejiwaan. Jadi maksud tersangka membawa perempuan ini untuk diobati awalnya begitu," bebernya.
Menurut Nundun, pelaku bisa diganjar pasal UUD perlindungan anak, dan pasal 33 Junto 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
"Kita belum mengarah ke pembunuhan berencana, karena masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku yang berbeda-beda penjelasannya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.