MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan EL (21) di perumahan Cemara Asri, Medan yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kardus pada 6 Mei 2020.
Ketiganya adalah J (22), M (22) dan TS (56). J adalah pacar EL, M adalah mantan pacar korban dan TS adalah ibu J.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir saat saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang memaparkan jika para tersangka awalnya sepakat akan membuang mayat EL ke suatu daerah di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Baca juga: Kasus Mayat Dalam Kardus di Medan, Korban Dibunuh Pacar, Dibantu Mantan dan Ibu Pacar
Mereka awalnya akan menggunakan Grab Car. Rencana itu batal karena mayatnya tidak terbungkus dengan sempurna dalam kardus.
"Masih akan kita dalami. Dari keterangan tersangka, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam. Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," katanya.
Saat itu, salah satu tersangka yakni TS sudah memesan Grab Car untuk membawa mayat tersebut.
Bahkan, mobil yang dipesan sudah sampai di depan rumah namun dibatalkan oleh tersangka.
"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," katanya.
Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Dalam Kardus di Medan: Dibunuh Pacar karena Menolak Bersetubuh
Sebelumnya, diketahui bahwa setelah pembunuhan, tersangka J memberitahu M dia sudah membunuh korban.
J lalu menyuruh M untuk membeli bensin. Setelah dibeli, bensin itu diserahkan kepada tersangka J yang kemudian membakar mayat EL.
Tersangka TS, tiba di rumah tersebut setelah dihubungi oleh tersangka M.
Namun berikutnya, tersangka TS mengintimidasi M untuk membuat surat cinta.
Hal itu untuk meyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian dilakukan oleh M sendiri tanpa keterlibatan orang lain.
M lalu minum obat nyamuk agar lebih meyakinkan.
Baca juga: Fakta Baru Mayat Perempuan Dalam Kardus, Ibu Pelaku Diduga Bujuk Orang Lain Mengaku
Isir menambahkan, dari oleh tempat kejadian perkara, barang bukti, posisi korban dan pra rekonstruksi, pihaknya meragukan pelakunya tunggal.
Sehingga merangkai penggalan-penggalan cerita menjadi satu cerita yang utuh.
Mengenai tersangka minum racun, hal pertama yang dilakukan adalah menyelamatkan tersangka M.
Baca juga: Mayat Perempuan Dalam Kardus Diduga Dibunuh Pacar, Pelaku Pingsan Minum Racun
"Volume yang tertelan tidak membahayakan jiwa," katanya.
Menurutnya, minum obat nyamuk dan surat cinta yang ditulis tersangka M, adalah bagian dari rangkaian cerita yang dibuat untuk mengaburkan kasus seolah-olah pelakunya tunggal.
Berdasarkan penyelidikan dan rekonstruksi, akhirnya mereka menetapkan tiga tersangka yakni J, M dan TS.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan dalam Kardus, Diduga Dibunuh Kekasih, Ditemukan Surat Cinta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.