Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Papua Tetap Tutup Bandara dan Pelabuhan meski Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi

Kompas.com - 08/05/2020, 18:41 WIB
Dhias Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pemprov Papua tetap menutup akses pintu keluar dan masuk bagi arus lalu lintas penumpang, baik di bandara maupun pelabuhan.

"Untuk konteks Papua mungkin untuk saat ini untuk manusia belum bisa, kalau barang silakan seperti selama ini," ujar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, di Jayapura, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 8 Mei 2020

Pernyataan Klemen untuk menjawab pertanyaan terkait kebijakan Menteri Perhubungan yang memberi izin berbagai moda transportasi beroperasi kembali untuk mengangkut beberapa jenis penumpang.

Klemen menilai kebijakan tersebut sah saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Namun, Pemprov Papua menganggap kebijakan itu belum dapat diterapkan di Papua, karena awal ditemukannya kasus positif virus corona merupakan kasus impor.

"Historinya tidak ada yang tiba-tiba (kasus corona) muncul di Papua, dari situ baru menyebar. Sehingga dengan sejarah seperti ini, kita untuk sementara belum bisa. Penerbangan barang tidak masalah karena membawa alat-alat, bahan–bahan yang dibutuhkan. Tetapi untuk masyarakat sipil yang tidak punya kepentingan di Papua, untuk sementara kami belum bisa izinkan demi kebaikan masyarakat," kata Klemen.

Baca juga: Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

Keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga medis menjadi alasan utama Pemprov Papua cepat menutup akses keluar masuk.

Dengan penutupan tersebut, maka pemerintah daerah di Papua bisa lebih fokus mengatasi masalah yang ada di dalam tanpa ada potensi masuknya virus corona dari luar.

"Jadi jika semakin banyak orang datang kemampuan kita untuk mengatasi hal seperti itu belum bisa dengan melihat semua aspek yang ada. Maka untuk sementara kita belum mengizinkan," kata Klemen.

Penutupan akses keluar dan masuk ke Papua telah dilakukan sejak 26 Maret 2020 dan telah tiga kali diperpanjang dengan batas waktu terakhir hingga 6 Juni 2020.

Adapun jumlah kasus positif virus corona di Papua mencapai 265 kasus, dengan 186 pasien dirawat, 72 orang telah sembuh, dan 7 orang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com