Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Video Prank Sembako Sampah dan Akhir Pelarian YouTuber Ferdian Paleka

Kompas.com - 08/05/2020, 15:51 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Penangkapan kedua pelaku itu tak lepas dari informasi yang dihimpun polisi. Selain dari saksi, informasi Ferdian juga berasal dari salah satu pelaku yang terlebih dahulu diamankan polisi.

Pelaku diketahui bernama Tubagus Fahddinar alias TB yang diamankan setelah diserahkan ibunya ke Polrestabes Bandung. Dari keterangan TB ini kasus ini sedikit demi sedikit mulai terungkap.

Polisi saat ini telah menahan TB di Rutan Polrestabes Bandung, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Galih, TB berperan dalam pembuatan video prank tersebut. Ia terlihat menjadi host dan menjadi pengemudi dalam video itu.

Selain itu, TB juga sempat menjadi kameramen yang merekam video itu.

Kepada polisi TB mengatakan bahwa ide awal pembuatan video prank itu dicetuskan Aidil yang kemudian disetujui Ferdian dan TB.

Mereka pun akhirnya melakukan aksi tak terpuji itu kepada para waria yang tengah mangkal di Jalan I rahim Adjie, Kiaracondong, Bandung.

Video rekamam sembako berisi sampah itu kemudian diunggah Ferdian di akun kanal YouTube dan instagramnya.

Menurut keterangan TB, aksi iseng itu dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan menambah pelanggan (subscriber) akun kanal Ferdian semata.

Baca juga: Di Palembang, YouTuber Ferdian Paleka Sembunyi di Rumah Teman

Semenjak dibuat sejak tahun 2019 sampai saat ini, Ferdian Paleka telah memiliki hampir 100.000 subscriber pada kanal YouTube-nya.

Namun apa daya, konten tak terpuji itu mendapat kecaman dari netizen, hingga pelaporan dari korban yang berujung pada penangkapan ketiga pelaku.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan Pasal berlapis kepada para pelaku yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com