Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polisi Dimaki dan Dibentak Preman Pungli, Pelaku Positif Narkoba dan Minta Maaf

Kompas.com - 08/05/2020, 15:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Positif narkoba

Ketika diinterogasi, JU melakukan pungli bersama rekan-rekannya untuk membeli narkoba.

Pria itu dinyatakan positif narkotika jenis sabu, inex dan ganja usai petugas melakukan tes urin.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, polisi tengah mengejar teman-teman JU lainnya yang terlibat dalam intimidasi.

Perbuatan mereka juga dianggap meresahkan masyarakat.

Polisi menetapkan JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa yang mengintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa sebagai tersangka.

"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com