Ketika diinterogasi, JU melakukan pungli bersama rekan-rekannya untuk membeli narkoba.
Pria itu dinyatakan positif narkotika jenis sabu, inex dan ganja usai petugas melakukan tes urin.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, polisi tengah mengejar teman-teman JU lainnya yang terlibat dalam intimidasi.
Perbuatan mereka juga dianggap meresahkan masyarakat.
Polisi menetapkan JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa yang mengintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa sebagai tersangka.
"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.