Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Bansos Ricuh Diduga Salah Prosedur, Ini Jawaban PT Pos

Kompas.com - 08/05/2020, 14:57 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - PT Pos memberikan klarifikasi soal pembagian bantuan Jaminan Pengaman Sosial (JPS) yang berlangsung ricuh di Kantor Nagari Rawang Gunuang Malelo, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Menurut Kepala PT Pos Cabang Pesisir Selatan Bahrul Husni, pembagian bantuan sosial tersebut terpaksa dilakukan secara komunitas, karena alamat penerima tidak lengkap dan jelas.

"Alamat yang diberikan tidak lengkap dan jelas. Hanya menunjukkan nama dusun saja, tidak ada RT/RW maupun nomor rumah," kata Bahrul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Pembagian Bansos Ricuh, Pemprov Sumbar Sebut akibat Tak Sesuai Prosedur

Bahrul mengatakan, karena keterbatasan itu pihaknya berkoordinasi dengan bupati, dinas sosial dan camat.

Pada akhirnya, pembagian bansos disepakati secara komunitas di kantor wali nagari atau kantor desa setempat.

Menurut Bahrul, pembagian tersebut sesuai dengan protokol Covid-19, yaitu antara satu warga dengan warga lain berjarak 1 meter.

"Awalnya berlangsung sesuai protokol Covid-19, namun setelah itu ricuh. Soal kericuhan itu saya tidak tahu. Namun yang jelas saya minta petugas untuk kembali ke kantor," kata Bahrul.

Baca juga: 2 Pemuda Duel di Tepi Sawah Menjelang Sahur, 1 Tewas

Akibat kericuhan tersebut, dari 148 warga yang akan dibagikan bantuan, baru 49 orang yang sudah selesai menerima.

Menurut Bahrul, dalam kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar memang dimungkinkan pembagian bantuan itu secara komunitas, tidak langsung ke rumah warga.

"Saya akan koordinasi dengan pimpinan PT Pos di Padang, apakah ini menyalahi atau tidak," kata Bahrul.

Bahrul mengatakan, untuk 99 penerima bantuan lainnya, pihaknya akan mencarikan alternatif lain seperti door to door atau warga datang ke Kantor Pos.

Baca juga: Jenazah di Rumah Penyekap Istri Diduga Perempuan Gangguan Jiwa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com