BANDUNG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengizinkan moda transportasi kembali beroperasi.
Menurut Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, pelonggaran itu tetap harus ada batasnya.
Terutama, menurut Emil, bagi daerah yang sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ada pengecualian untuk zona PSBB, Gugus Tugas boleh mengiyakan ataupun melarang implementasi itu, karena harus disesuaikan dengan kondisi darurat kesehatan,” ujar Emil dalam peluncuran pasar digital di Bandung, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Verifikasi Warga Miskin Baru di Bandung Selesai, Berapa Jumlah Penerima?
Emil menjelaskan, untuk menghentikan penyebaran Covid-19, Jabar resmi memberlakukan PSBB sejak 6 Mei 2020.
Saat ini, pihaknya tetap melarang masyarakat untuk mudik.
Ia mengingatkan dampak buruk mudik saat pandemi Covid-19 ini.
Menurut Emil, gara-gara pemudik, banyak orangtua di Sumedang, Ciamis, Cianjur, terkena virus corona.
Untuk itu, di masa PSBB ini, ia berfokus untuk memastikan pergerakan orang dan transportasi di wilayahnya tidak melebihi 30 persen.
Hanya kendaraan yang membawa pangan yang diperbolehkan melintasi daerah yang berbeda.
Baca juga: 2 Pemuda Duel di Tepi Sawah Menjelang Sahur, 1 Tewas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.