Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Bansos Ricuh, Pemprov Sumbar Sebut akibat Tak Sesuai Prosedur

Kompas.com - 08/05/2020, 12:23 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menyayangkan pembagian bantuan Jaminan Pengaman Sosial (JPS) yang tidak sesuai dengan prosedur.

Akibatnya, terjadi kericuhan saat pembagian bansos di Nagari atau Desa Rawang Gunuang Malelo, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sumbar dengan PT Pos, pembagian bantuan JPS ini dilakukan oleh petugas PT Pos ke rumah warga masing-masing.

"Kita sayangkan, ini tidak sesuai dengan PKS yang kita tandatangani dengan PT Pos. Kita akan minta klarifikasi PT Pos," kata Ketua Tim Penanggulangan Dampak Covid-19 Sumbar Benny Warlis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Selama Pelarian, Youtuber Ferdian Paleka Kerap Berganti Nomor Ponsel

Benny yang juga Asisten II Sekretariat Daerah Sumbar itu mengatakan, dalam perjanjian dengan PT Pos, secara tegas disebutkan bahwa PT Pos bertanggung jawab mengantarkan bansos sesuai dengan alamat penerima.

"Mereka juga harus membuktikan bahwa bantuan itu telah sampai dengan tanda terima, foto dan memasangkan stiker agar penerima tidak tumpang tindih dengan batuan lain," kata Benny.

Baca juga: Ada 4 Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Padang, Total Ada 17 Klaster

Menurut Benny, pihaknya sudah memerintahkan Dinas Sosial Sumbar untuk memanggil PT Pos agar konsisten bekerja sesuai dengan perjanjian.

Menurut Benny, bekerja sama dengan PT Pos justru sebagai antisipasi untuk menghindari kericuhan dan pengumpulan massa selama pembagian.

"Ini kan jadinya ricuh, massa berkumpul. Makanya kita akan panggil PT Pos minta klarifikasi soal kasus ini," kata Benny.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com