Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD yang Ditangkap karena Diduga Judi Balap Liar Dilepaskan, Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 08/05/2020, 11:13 WIB
Muhlis Al Alawi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Polres Madiun Kota mengenakan wajib lapor kepada oknum anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) bersama 13 warga lainnya yang ditangkap saat razia balap sepeda motor, Kamis (7/5/2020).

Polisi berdalih memulangkan Ikhsan bersama 13 warga lainnya lantaran belum bisa membuktikan tindak pidana perjudian yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti. Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Anggota DPRD Madiun Terciduk Saat Razia Balap Motor Liar, Polisi: Kami Tak Peduli Dia Siapa

Anggota DPRD Madiun dari PDI-P itu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Tak hanya itu, Ikhsan dan 13 warga lainnya juga dikenakan tilang sesuai dengan kesalahannya masing-masing.

Meski dipulangkan, jelas Fatah, penyelidikan kasus dugaan perjudian tetap berlanjut.

Saat ini penyidik terus mencari bukti agar kasus dugaan perjudian dengan modus balap liar dapat diproses dan ditemukan tersangkanya.

Sebelum dipulangkan, orangtua Ikhsan dan 13 warga lain dipanggil untuk menjemput di mapolres.

Tampak belasan warga diminta bersimpuh meminta maaf kepada orangtua dan membuat surat pernyataan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com