Berdasarkan dakwaan, kejadian bermula ketika Mhd Ali Safii Hasibuan memberitahu saksi pelapor Yenny Nurlina Siregar bahwa akun Facebook Ahmad Rezki Hasibuan telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.
Yenny yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Padanglawas memastikan dengan melihat video di akun Facebook TE JE (Terlalu Jenius).
Akun ini membuat video siaran langsung yang dibagikan kembali oleh akun Facebook bernama Ahmad Rezki Hasibuan.
Dalam video itu, ada kalimat sebagai berikut.
"Kepala Bapeda Padanglawas Hj Yanny Nurlina Siregar yang sangat kami ragukan jenis kelaminnya apakah laki-laki atau perempuan yang sampai hari ini memang urusan pribadi, tapi meyakini dengan gayanya laki-laki."
Rekaman diambil saat orasi di gedung KPK pada 29 Juli 2019, yang berorasi adalah terdakwa.
Selain Yenny, ada beberapa orang lain yang disebut dalam video tersebut seperti bupati Padanglawas, Kapolda Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut, dan Kapolres Tapanuli Selatan.
Yenny mengaku tidak ada permasalahan sebelumnya dengan pemilik akun Facebook Ahmad Rezki Hasibuan dan tidak mengetahui siapakah pemilik akun Facebook TE JE.
Dia merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polda Sumut. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.