KOMPAS.com- Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjung Jabung Barat, Jambi berinisial I (18) dibunuh oleh seorang sopir berinisial FR (21) pada Februari 2020 lalu.
I ditemukan hanya tinggal kerangka di sebuah perkebunan sawit , Sabtu (20/4/2020) oleh warga.
Meski telah mencekik dan membunuh, pelaku FR mengaku tidak langsung merasa menyesal.
Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari Like Facebook Korban
Namun ia tak langsung merasa bersalah. Penyesalannya baru datang satu bulan usai membunuh I.
"Waktu itu belum (menyesal), sekitar satu bulan ke depannya baru menyesal," kata FR dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (7/5/2020).
Ia mengaku membunuh I karena sakit hati dengan perkataan korban kepadanya.
"Sakit hati karena perkataannya. Perkataan bilang 'bungul tambok', perkataan kasar," kata FR, seperti dikutip Tribun Jambi.
Selain itu, kata FR, I juga berutang sejumlah uang kepadanya.
Jumlah uang yang dipinjam sebesar Rp 250.000,00.
Namun saat diajak bertemu untuk membicarakan utang, FR mengatakan, I melontarkan perkataan kasar padanya.
Lantaran emosi, FR mencekik leher I dan menggulingkannya ke pinggir kanal di perkebunan sawit.
Kemudian, FR juga mengambil ponsel I.
Awalnya warga mengira benda itu adalah kayu. Saat didekati rupanya tulang belulang.
Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan pakaian korban.
"Selanjutnya ditemukan kembali di sekitar TKP sehelai celana levis panjang berwarna putih dan pakaian dalam perempuan berwarna merah (bra)," tutur dia.
Baca juga: Kerangka Ayu Selisa Ditemukan di Septic Tank, Ibunda Mengaku Terakhir Bertemu Anaknya 11 Tahun Lalu
Polisi menelusuri aku media sosial Inah untuk mengungkap pelaku pembunuhan.
Guntur menjelaskan, pelaku ditangkap dari like Facebook-nya ke akun Facebook I.
"Kita ketahui tersangka, dari penelusuran Facebook korban. Kita cari like-like di FB korban, dan yang sering ngelike adalah tersangka, kita curigai dan kita cari, dan tersangka mengakui telah membunuh korban," sebut dia.
Diketahui, FR rupanya baru seminggu berkenalan dengan I.
Atas perbuatannya, FR terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dikenai Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ini Kalimat Pengakuan FR Tersangka Pembunuh Inah Siswi SMP 1 Betara, yang Tersisa Kerangka Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.