Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka di Tol Jakarta-Merak

Kompas.com - 08/05/2020, 10:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - YouTuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap polisi di Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Tangerang.

Baca juga: YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap bersama Teman dan Pamannya

Menurut Galih, sebelum penangkaan tersebut, polisi mengamankan mobil sedan berwarna hitam milik Ferdian.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi mendeteksi Ferdian di wilayah Cileungsi, Bogor, pada hari Rabu (6/5/2020), dilansir dari Antara.

Untuk mempersempit gerak para DPO, polisi menyebar foto Ferdian dan rekannya berinisial A.

"Kami sudah sebar (identitas pelaku) keduanya ya," kata Galih.

Ditangkap di Tol Jakarta-Merak 

Setelah itu, polisi berhasil menangkap Ferdian di jalur Tol Jakarta-Merak bersama rekannya A dan salah satu orang yang diduga kerabat dekatnya, berinisial J.

"Benar, Pelaku FP, A, dan J (paman dari FP) telah diamankan di Tol Jakarta-Merak (daerah Tangerang)," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat. 

Lebih lanjut Saptono menjelaskan, Ferdian ditangkap di KM 19 Tol Merak-Jakarta setelah pelarian dari Palembang

"Baru pelarian dari Palembang mau menuju Bandung. Kita amankan di KM 19 daerah Balaraja, Tangerang," ungkapnya.

Saptono menjelaskan, tidak ada perlawanan dari Ferdian saat ditangkap aparat. 

"Dia ke Palembang setelah membuat video (pada) hari Jumat (pekan lalu). Viral, baru kemudian hari Sabtunya (berada) di Palembang. Saat ini masih kita periksa di Reskrimum Polda Jawa Barat," ungkapnya.

Baca juga: 4 Hari Kabur, Polisi Sebar Foto Buronan YouTuber Ferdian Paleka dan Temannya

Setelah itu, ketiganya digelandang ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini para tersangka sementara dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata Galih dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat.

Dalam kasus prank sampah tersebut, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Pelaku Tertangkap dari "Like Facebook" Korban

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka diburu polisi setelah melakukan prank terhadap para transgender di Kota Bandung.

Saat itu, Ferdian dan temannya berpura-pura memberu bingkisan sembako, namun ternyata berisi sampah dan batu.

Aksi yang diunggah di YouTube itu pun menuai kecaman dari bebagai pihak.

(Penulis: Andika Aditia, Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor: Dian Maharani, Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com