Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Setujui Permohonan PSBB Palangkaraya

Kompas.com - 08/05/2020, 09:21 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com- Kementerian Kesehatan akhirnya mengizinkan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan virus corona.

"Betul pertama kemarin pengajuan kami ditolak. Akan tetapi, kali ini diterima," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020), seperti dilansir Antara.

Saat ini, Pemerintah Kota Palangkaraya mulai menyiapkan peraturan wali kota (Perwali) sebagai regulasi pembatasan sosial tersebut.

Baca juga: Positif Corona, Wali Kota Palangkaraya Mengaku Kaget dan Terpukul

Kementerian Kesehatan mengabulkan PSBB Palangkaraya setelah ada pengajuan permohonan untuk kedua kali.

Permohonan pertama ditolak karena dinilai sejumlah kriteria utama belum terpenuhi.

PSBB di Palangkaraya baru disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (7/5/2020)  lewat Surat Keputusan Menteri Kesehatan terbaru Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020.

Baca juga: PSBB Jabar Banyak Dilanggar, Pedagang dan Pejalan Kaki Enggan Kenakan Masker

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penularan.

 

Wali Kota juga harus melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah.

Pelaksana Harian Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani secara terpisah juga menyatakan pelaksanaan PSBB sudah mendapat persetujuan Menkes.

"Dipersiapkan dahulu perwalinya," kata Emi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya.

Pihaknya pun akan segera melaksanakan rapat koordinasi guna mempersiapkan pelaksanaan PSBB, baik dari sisi peraturan, protokol pengawasan, penegakan aturan, penanganan, maupun antisipasi berbagai dampak yang mungkin terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com