Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Banjarmasin Diperpanjang, Pemkot Fokus Telusuri Kluster Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 08/05/2020, 06:10 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, selama masa PSBB tahap kedua, ada lima kluster yang akan dilakukan upaya tracing.

"Kita sudah memetakan, ada lima kluster yang akan terus kita lakukan upaya tracing selama PSBB tahap kedua ini," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/5/2020) malam.

Baca juga: PSBB Banjarmasin Resmi Diperpanjang, Melanggar Langsung Disanksi

Menurutnya, lima kluster tersebut diduga jadi sumber penularan Covid-19 terbanyak di Kota Banjarmasin.

Ibnu Sina menyebut yang paling dominan adalah kluster Ulin 1 dan juga kluster Gowa, Sulawesi Selatan.

"Yang pertama kluster Ulin 1 dan seluruh turunannya, terus kluster Gowa yang kemudian melahirkan kluster baru yaitu kluster Pekapuran yang kemudian melahirkan lagi kluster Antasari," ungkapnya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Corona, PSBB Banjarmasin Bakal Diperpanjang

Selain empat kluster tadi, Ibnu Sina juga menyebut ada kluster multi platform yang merupakan kumpulan pasien hasil tracing dari berbagai kluster yang digabung dan disatukan.

Kluster ini jelasnya sudah tersebar hampir di seluruh kelurahan di Banjarmasin.

"Dulu kluster ini disumbang oleh berbagai macam kluster yang ada sehingga dijadikan satu saja untuk memudahkan upaya tracing," kata Ibnu.

Ibnu Sina juga menegaskan, PSBB tahap kedua akan berbeda dengan PSBB tahap pertama.

Jika pada PSBB pertama tak ada masyarakat yang disanksi, maka PSBB tahap kedua dia memastikan petugas di lapangan akan lebih bertindak tegas.

Setiap warga yang melakukan pelanggaran akan langsung diberi sanksi sesuai aturan yang tertuang dalam Perwali.

"Berkaca pada daerah lain yang sudah melakukan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB, jadi bukan hal yang tabu jika kita juga memberikan ketegasan kepada masyarakat," tegasnya.

Sekedar diketahui, PSBB Kota Banjarmasin tahap kedua ini akan mulai berlaku hari ini, 8 Mei hingga 21 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com