KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan AA (37) terhadap istrinya berinisial SM (17) di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, Unit Reskrim Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus penganiayaan ibu muda tersebut.
Setelah memeriksa pelaku dan korban, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan sebuah makam di belakang rumah kontrakan tersebut.
Pelaku AA diduga menguburkan mayat korban lainnya di makam yang berada di belakang rumah itu.
"Iya, hasil pengembangan kasus yang kemarin itu dari keterangan si korban (SM) bahwa di sana (belakang rumah) ada mayat dikubur," kata Ita ketika dihubungi Kompas.com, Kamis, (7/5/2020).
Baca juga: Dinikahi Usia 13 Tahun, Ibu Muda Disekap Selama 4 Tahun dan Dianiaya karena Tak Bisa Masak
Tim Forensik dari RS Polri Kramatjati akan menggali makam yang ada di belakang rumah kontrakan pelaku pada Jumat (8/5/2020).
"Karena kita enggak bisa menggali, untuk membuktikannya itu ya harus dari RS polri. Mungkin nanti mereka akan cek juga apakah ada pukulan atau bukti lain dan yang berhak menyampaikan juga mereka," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 04 Desa Kabasiran Parung Panjang, Busono membenarkan temuan makam di belakang kontrakan AA.
Menurutnya, polisi telah berkoordinasi dengan pengurus RT dan pengurus RW setempat untuk mempersiapkan penggalian makam.