Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pungli yang Videonya Viral Caci Maki dan Bentak Polisi Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/05/2020, 21:11 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa yang mengintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa sebagai tersangka.

JU dijerat Pasal 335 Ayat (1) Jo pasal 212 KUHP tentang pengancaman dan atau melawan petugas. 

 

"Iya benar (tersangka)," ujar Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho saat duhubungi, Kamis (7/5/2020).

Namun, dalam kasus itu, hanya JU yang diamankan.

Baca juga: Viral, Video Polisi Dibentak, Dimaki, dan Diintimidasi Pelaku Pungli

 

Diketahui ada beberapa rekan JU yang juga ikut melakukan intimidasi petugas.

"Belum bang. Kalau ada kami kabari," ujar Naibaho singkat.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik dintimidasi oleh JU dan rekannya pelaku pungli saat tengah mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Rabu (6/5/2020).

Video intimidasi itu viral di sejumlah akun media sosial.

Dalam video yang beredar juga, terlihat JU tertunduk dengan tangan diborgol. Pria berkemeja hitam itu mendapat dua kali pukulan di wajah.

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho menjelaskan, JU dan temannya merupakan pelaku pungli yang merasa terganggu dengan keberadaan Aipda Rinkon, hingga mereka melakukan intimidasi.

Baca juga: Maki dan Ancam Polisi, Pelaku Pungli: Seluruh Polisi Indonesia Maafkan Aku

Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

 

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU.

Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba.

Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com