Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Preman di Sumut Bentak dan Maki Polisi, Ini Faktanya

Kompas.com - 07/05/2020, 20:23 WIB
Setyo Puji

Editor

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.

Saat itu Aipda Rinkon selaku korban diketahui sedang turun ke lapangan untuk mengatur lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Mengetahui adanya anggota polisi tersebut, pelaku yang diketahui bernama JU dan sejumlah rekannya merasa terganggu.

Sebab, saat itu mereka diketahui sedang melakukan praktik pungli terhadap sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

Bukannya takut saat ada petugas, pelaku justru melakukan intimidasi terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

Baca juga: Munculnya Banyak Cacing di Lombok Belum Tentu Petanda Gempa, tapi...

Pelaku ditangkap

Setelah mendapat ancaman dan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah preman itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan satu pelaku berinisial JU berhasil ditangkap.

Sedangkan pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.

"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," ujar Kasubag Humas Polresta Deli Serdang Iptu M Naibaho ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Detik-detik Sebelum Didi Kempot Meninggal, Sempat Mengeluh Sesak Napas dan Minta Dikerok

Pelaku positif narkoba

Ilustrasi narkoba.SHUTTERSTOCK Ilustrasi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku tersebut selain melakukan praktik pungli ternyata juga diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Hal tersebut dipastikan saat pelaku dilakukan tes urine.

Adapun hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis amphetamine (sabu), metamphetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).

Karena kehadiran pelaku dianggap meresahkan masyarakat, polisi berjanji akan melakukan pengusutan kasus tersebut secara tuntas.

"Akan kita proses secara tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” terang Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi dalam keterangan tertulis yang disampaikan.

Pihaknya juga mengimbau pelaku lain yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com