Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka dan rekan-rekannya mendadak viral setelah konten membuat prank sembako berisi taoge busuk dan batu.
Polisi juga telah mengamankan satu rekan Ferdian berinisial T. Para pelaku terancam UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu, dari pengakuan salah satu pelaku berinisial T, prank tersebut berawal dari iseng.
"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.
(Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.