Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sering Dianiaya, Perempuan Ini Bunuh Kekasih dengan Kayu Ulin

Kompas.com - 07/05/2020, 16:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MN (26) seorang perempuan asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diamankan polisi karena telah membunuh kekasihnya Anselmus Aselrong alias Ace (45).

MN nekat membunuh Ace karena kekasihnya itu sering menganiaya dirinya.

Pembunuhan tersebut terbongkar saat warga menemukan kerangka manusia di Sungai Laoding Kampung Tbaan, kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau pada Sabtu (2/5/2020).

Polisi curiga kerangka tersebut adalah korban pembunuhan karena tulang terikat tali dengan pemberat batu.

Baca juga: Ini Pengakuan Perempuan yang Bunuh Kekasihnya Pakai Kayu Ulin Lalu Jasadnya Dibuang ke Sungai

“Setelah tim kami ke sana, kami lihat ada kejanggalan. Karena tulang terikat tali dengan pemberat batu. Ini pasti pembunuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah ke kekasihnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Pembunuhan terjadi pada 12 Maret 2020 di Kampung Tabalar Ulur, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.

Baca juga: Ini Pengakuan Perempuan yang Bunuh Kekasihnya Pakai Kayu Ulin Lalu Jasadnya Dibuang ke Sungai

Saat itu MN memukul kepala kekasihnya yang tertidur di pondok menggunakan kayu ulin. Ia nekat melakukan itu karena Ace kerap menganiaya dirinya.

Setelah memastikan kekasihnya tewas, MN menghubungi rekannya yang berinisial TH (37).

Rekannya tersebut kemudian membantu MN membuang mayat korban di Suangai Loading di lokasi yang berjarak 3 kilometer dari lokasi pembunuhan.

Mereka berboncengan membawa mayat korban menggunakan motor. Sampai di lokasi pembuangan, mayat korban diikat batu agar tenggelam.

Baca juga: Bunuh 4 Saudara, Ibu dan Kedua Anaknya Divonis Seumur Hidup

Beberapa pekan kemudian, kerangka Ace ditemukan oleh warga. Kasus pembunuhan tersebut pun terungkap.

Saat ini, kedua pelaku yakni MH dan TH sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Mapolres Berau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 dan Pasal 338 Jo 55 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com