BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan T sebagai salah satu tersangka dalam video prank sembako berisi sampah dan batu di Bandung, Jawa Barat.
Saat ini TB mendekam di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, T terlihat dalam beberapa adegan di video prank tersebut.
Meski ide awal video ini dicetuskan pelaku A, akan tetapi baik Ferdian maupun T menyetujui ide itu, sehingga dibuatlah video prank tersebut.
"Jadi pertama kita sampaikan ide awal berdasarkan hasil pemeriksan kami pada inisial T, yang awal mempunyai ide adalah dari A. Kemudian A menyampaikan ke F dan T. Saat itu mereka sedang bersama dan mereka sepakat untuk melakukan kegiatan tersebut," kata Galih saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).
Dari pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta baru bahwa T terlihat di beberapa adegan, di mana pemuda ini sempat menjadi pengemudi, host, hingga juru kamera.
Berdasarkan keterangan dari T, kata Galih, video prank itu dibuat iseng untuk menambah subscriber chanel YouTube Ferdian Paleka.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, video yang diunggah di akun chanel YouTube Ferdian Paleka sempat viral di media sosial.
Baca juga: Youtuber Ferdian Paleka Jadi Buronan, Polisi: Bagi Masyarakat yang Tahu Segera Laporkan
Video itu memperlihatkan Ferdian dan beberapa temannya membagikan bingkisan kepada beberapa waria yang tengah mangkal di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Bandung.