Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maki dan Ancam Polisi, Pelaku Pungli: Seluruh Polisi Indonesia Maafkan Aku

Kompas.com - 07/05/2020, 13:31 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.

Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat.

"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.

Yemi mengancam akan melakukan tindakan tegas jika para pelaku tidak segera menyerahkan diri. (Kontributor Medan, Dewantoro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com