Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Sopir Zuraida Mengaku 5 Kali Diajak Membunuh Jamaluddin

Kompas.com - 07/05/2020, 08:49 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak harmonis.

Di 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri Pratama alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya terlibat hubungan asmara dan berencana menikah.

Keduanya bersama Reza Fahlevi (berkas terpisah) lalu merencanakan membunuh korban. 

Pada Jumat (29/11/2019), korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.

Posisi mobil berada di jurang kebun sawit milik warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. 

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dakwaan subsidiair, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com