Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Kota Bandung, Pemotor Boleh Boncengan dan Ojol Bisa Bawa Orang

Kompas.com - 06/05/2020, 23:01 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kota Bandung terhitung hari ini, Rabu (6/5/2020) hingga 19 Mei 2020, ikut menjadi bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama 26 kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat.

Dalam pelaksanaan PSBB Jawa Barat, Kota Bandung mengubah beberapa aturan yang dinilai menjadi polemik saat diterapkan pada PSBB Bandung Raya, 22 Maret 2020 hingga 5 Mei 2020 lalu.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Mempercepat Penanganan Covid-19 di Kota Bandung.

Baca juga: Sumbang Penularan Tinggi, 3 Kecamatan di Kota Bandung Diawasi Ketat

 

Beberapa aturan yang berubah adalah pengguna sepeda motor diperbolehkan berboncengan saat melintas di jalan raya asal memiliki alamat yang sama.

"Sekarang boleh (boncengan), karena kemarin sempat jadi polemik," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Pengecualian tersebut tidak hanya berlaku untuk pengendara kendaraan sepeda motor pribadi roda dua saja, tapi juga untuk ojek online saat ini diperbolehkan tidak hanya mengangkut barang, tetapi juga orang.

Namun demikian, pengemudi ojek online diperbolehkan mengangkut orang dalam rangka melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan kondisi kegawatdaruratan.

Selain itu, jika pada PSBB Bandung Raya toko yang diperbolehkan berjualan hanya dibatasi yang menjual bahan makanan dan kebutuhan pokok, dalam pelaksanaan PSBB kali ini toko bahan bangunan atau material bangunan diperbolehkan untuk berjualan

Namun toko material bahan bangunan dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.

"Karena banyak warga yang protes juga ketika ada WC yang mampet enggak bisa diperbaiki karena material tutup," ungkapnya.

Kemudian, pengaturan penghentian semua kegiatan sekolah baik sekolah formal maupun nonformal juga berbeda.

Baca juga: Rusa Terancam Jadi Pakan Macan, Kebun Binatang Bandung Didorong Minta Bantuan Pemerintah

 

Pada penerapan PSBB kali ini, dalam Perwal 21 tahun 2020 dicantumkan pemberhentian sementara aktifitas belajar di sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya.

"Pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya dihentikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com