Kasus berawal saat terdakwa Yudhi Tama Redianto menipu korban dengan modus ingin berbisnis jual beli mobil bekas hasil lelang senilai Rp 145 juta pada Agustus 2019 lalu.
Korban Apriyanita tertarik dan menyetorkan uang dengan nilai tersebut.
Namun ternyata bisnis tersebut hanyalah tipuan. Uang yang disetor habis dipakai berfoya-foya pelaku.
Merasa ditipu, korban meminta agar uangnya dikembalikan.
Terus didesak oleh korban, kemudian terdakwa Yudhi Tama mengajak kawan-kawannya merencanakan pembunuhan.
Baca juga: Perempuan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kosong, Diduga Korban Pembunuhan
Di dalam mobil, terdakwa sudah menyiapkan air minum yang diberi obat tetes mata agar korban tak sadarkan diri.
Yudhi lalu menghubungi Ilyas dan dua kawan lainnya untuk membantu melakukan pembunuhan.
Ilyas berperan menjerat leher Apriyani dengan tali plastik hingga tewas
Korban kemudian dibawa ke TPU Kandang Kawat Palembang untuk dikubur.
Dua kawan lainnya, Novi dan Amir, bertugas mengecor mayat Apriyani untuk meninggalkan jejak.
25 Oktober 2019, jenazah Apriyanita ditemukan petugas setelah Yudi mengaku ke polisi telah membunuh korban.
Ia tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh dicor di TPU Kandang Kawat Palembang.
"Terdakwa telah merencanakan pembunuhan ini secara matang, di mana antara terdakwa dan korban telah saling kenal," ujar JPU.