KOMPAS.com- Kasus pembunuhan sadis PNS Kementerian PU Apriyanita di Palembang bergulir hingga pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa, Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26).
Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (5/5/2020).
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Murni.
Baca juga: Cerita Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan: Sempat Molor gara-gara Saksi Kesasar
"Menuntut kedua terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing dengan penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat kejam," kata Murni dalam dakwaannya.
Dia menilai perbuatan kedua terdakwa terbilang sadis dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tindakan mereka dinilai sadis karena tidak sekadar membunuh, namun juga sampai mengecor mayat untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Misteri Mayat Perempuan Berdaster Motif Bunga Mengapung di Sungai, Ada Luka di Wajah