Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta PNS Dibunuh dan Dicor, Berawal Urusan Mobil, Racuni dengan Obat Tetes Mata, Berakhir Ancaman Seumur Hidup

Kompas.com - 06/05/2020, 16:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kasus pembunuhan sadis PNS Kementerian PU Apriyanita di Palembang bergulir hingga pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa, Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26).

Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (5/5/2020).

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Murni.

Baca juga: Cerita Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan: Sempat Molor gara-gara Saksi Kesasar

Ancaman penjara seumur hidup

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekontruksi pembunuhan PNS Kementerian PU Apriyanita di TPU Kandang Kawat, Palembang. Pelaku utama yakni Yudi Tama Redianto memperagakan 63 adegan sebelum menghabisi nyawa korban, Senin (2/12/2019).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekontruksi pembunuhan PNS Kementerian PU Apriyanita di TPU Kandang Kawat, Palembang. Pelaku utama yakni Yudi Tama Redianto memperagakan 63 adegan sebelum menghabisi nyawa korban, Senin (2/12/2019).
Kedua terdakwa dituntut mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

"Menuntut kedua terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing dengan penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat kejam," kata Murni dalam dakwaannya.

Dia menilai perbuatan kedua terdakwa terbilang sadis dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tindakan mereka dinilai sadis karena tidak sekadar membunuh, namun juga sampai mengecor mayat untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Misteri Mayat Perempuan Berdaster Motif Bunga Mengapung di Sungai, Ada Luka di Wajah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com