BREBES, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Brebes Jawa Tengah memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dibanding pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama pandemi Covid-19.
Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, hal itu menyusul sudah ada kasus positif bahkan mencapai 16 orang yang merupakan peserta ijtima ulama Gowa.
"Kami memutuskan akan melaksanakan PKM, bukan PSBB. PKM seperti yang sudah dilaksanakan di Kota Semarang. Rencananya diberlakukan mulai 6 Mei 2020 sampai 28 hari ke depan," kata Idza, saat konferensi pers di Rumah Dinas Bupati Brebes, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Pasien Covid-19 di Brebes Bertambah Jadi 16 Orang, Semua dari Klaster Gowa
Dengan PKM, akan ada pembatasan aktivitas masyarakat mulai dari pembatasan aktivitas bekerja, rumah ibadah, tempat umum, kegiatan sosial budaya, dan pergerakan moda transportasi di Brebes.
"Kita tidak sampai menutup jalan, apalagi jalan nasional," kata Idza.
Idza pun mengajak masyarakat Brebes untuk bersama-sama menyukseskan PKM.
Dimulai dengan tertib mengikuti anjuran pemerintah akan protokol kesehatan.
"Setiap orang sekarang wajib pakai masker. Melaksanakan sosial dan physical distancing, menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Masyarakat wajib membantu dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan," ujar Idza.
Sebelumnya, jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) bertambah 15 orang sehingga total menjadi 16 orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2020).
Ke-16 orang positif warga tiga kecamatan di Brebes tersebut merupakan dari klaster Ijtima Ulama Gowa.
Baca juga: Seorang Warga Positif Corona, Pemkab Brebes Pertimbangkan PSBB
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.