Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinikahi Usia 13 Tahun, Ibu Muda Disekap Selama 4 Tahun dan Dianiaya karena Tak Bisa Masak

Kompas.com - 06/05/2020, 04:05 WIB
Rachmawati

Editor

 

Sekap dan aniaya istri siri

Sehari-hari AA adalah pedagang roti keliling. Saat AA bekerja, sang istri disekap di kamar utama yang dilengkapi toilet.

Selama setahun, SM tak boleh keluar rumah. Perempuan 17 tahun itu juga kerap dianiaya karena alasan sepele, salah satunya dianggap tak bisa masak.

Selama di kamar, SM dilarang keluar dan tidak diberi makan. Bahkan secara berulang, AA sering membenturkan kepala istrinya ke tembok.

"Akibat dipahami suami (AA) itu tidak bisa masak, akhirnya dia emosi dan dijedotkan (membenturkan) kepala SM," ucap Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Penganiayaan terakhir dilakukan satu hari sebelum SM memutuskan untuk kabur dari suaminya. Akibat penganiayaan tersebut, pelipis mata sebelah kiri SM luka.

Baca juga: Pengakuan Ayah yang Aniaya Anak: Sengaja Rekam Aksinya biar Istri Pulang

Loncat dari plafon toilet

IlustrasiKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi
Sabtu, 2 Mei 2020, SM berhasil melarikan diri sekitar pukul 16.30 WIB saat sang suami sedang keluar rumah.

Setelah mengetahui suasana aman, ia nekat meloncat dari plafon kamar mandi dan melewati terowongan.

Ia kemudian berhasil keluar melalui tembok yang dia jebol.

SM yang berhasil keluar rumah langsung meminta pertolongan warga sekitar. Saat ditemukan,  tubuh SM penuh luka-luka. Selain itu, tubuh SM terlihat pucat dan mengeluarkan aroma menyengat.

Baca juga: Viral Ayah Aniaya Anak, Pelaku Sempat Kabur Saat di Kantor Polisi, Dibekuk di Medan

"Saat ditemukan, baunya (SM) nyengat sampai warga mau muntah dan saat itu kelihatan di pelipis matanya bekas pukulan, sudah kering (lebam) gitu, pucat dan kurus juga badannya," ujar Ketua RT 003 Griya Parungpanjang Desa Kapasiran, Saban, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020) malam.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat ragu dan tak langsung menangkap AA karena selama ini pria penjual roti tersebut dikenal baik, sopan, dan rajin bekerja.

Tak lama berselang, SM kemudian menghubungi orangtuanya di Rangkasbitung, Banten.

Mengetahui hal itu, keluarga SM langsung melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Ditegur karena Aniaya Iparnya, Pria Ini Bacok 4 Orang hingga Kritis

Berubah setelah pandemi

Ilustrasi corona virus (Covid-19)shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)
Ketua RT 003 Griya Parungpanjang Desa Kapasiran, Saban, mengatakan, sejak ada pandemi Covid-19, sikap AA menjadi tertutup karena tidak bisa berjualan roti.

Hal tersebut membuatnya kehilangan sumber penghasilan.

"Iya warga saya, dia ngontrak di sini, tapi memang belum ada setahun. Memang suka pindah-pindah (tempat tinggal). Memang orangnya baik, rajin jualan roti ada gerobak. Lengkap usaha, tapi sekarang sudah enggak bisa (kerja) apa-apa lagi," ucap dia.

"Nah, pengakuan perempuan ini, setiap kali pindah (ngontrak) dia selalu disekap, kurang lebih selama tiga tahunlah dia pindah-pindah," imbuhnya.

Setelah kejadian tersebut, polisi langsung mengamankan AA dari kontrakannya, tetapi pria 37 tahun itu sempat akan melarikan diri.

Baca juga: Ditegur karena Aniaya Iparnya, Pria Ini Bacok 4 Orang hingga Kritis

Dia terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas kepolisian.

"Warga kita sudah pada kumpul awalnya mau nangkap, pas polisi keluar dia kabur pakai motor, dikejar, dan dikasih tembakan dua kali akhirnya nurut. Jadi saya enggak sempat tanya, bisa langsung ke Polsek saja," jelas dia.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman mengatakan, pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pemeriksaan dan mengungkap dugaan penganiayaan tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan, sabar dulu, Kang," cetusnya.

Baca juga: Berulang Kali Aniaya Istri Siri, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Menurut Nundun, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.

"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," ujar dia.

Nundun menyebut AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

"Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya, gitu aja," tukasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com