Setelah mengetahui korban tewas, pelaku mengajak rekannya berinisial TH (37) untuk membantu membuang jasadnya ke Sungai Loading.
Untuk menghilangkan jejak, sebelum ditenggelamkan di sungai tersebut jasad korban diikat menggunakan batu.
Atas perbuatan yang dilakukan, MN dan TH ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Berau.
Keduanya dijerat pasal 340 dan pasal 338 Jo 55 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.