Setelah memeriksa JP, tim akan langsung menyimpulkan hasil pemeriksaan dan dilaporkan ke Gubernur Maluku untuk pemberian sanksi disiplin.
“Nanti akan disimpulkan segera, akan diberikan sanksi disiplin sesuai UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ancaman hukumannya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Jasmono.
Sebelumnya diberitakan, JP bersama dua rekannya menerobos Markas Polda Maluku sambil membentangkan bendera benang raja dan meneriakan yel-yel perjuangan RMS saat HUT RMS pada 25 April.
Sejumlah polisi yang berjaga di pos berusaha merampas bendera RMS. JP dan rekan-rekannya kemudian ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.