Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh dan Cor PNS Kementerian PU, 2 Pria Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 05/05/2020, 20:18 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Tersangka Novi dan Amir (DPO) pun mengecor jenazah korban dengan semen untuk menghilangkan jejak.

Jumat (25/10/2019), jenazah Apriyanita berhasil ditemukan petugas setelah Yudi mengaku ke polisi jika telah membunuh korban.

"Terdakwa telah merencanakan pembunuhan ini secara matang, di mana antara terdakwa dan korban telah saling kenal," ujar JPU.

Usai mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dwi Wijayanti meminta waktu satu pekan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Kronologi pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, jenazah Aprianita ditemukan tewas dicor setelah pelaku utama Yudi Tama Redianto (50) ditangkap.

Dari keterangan tersangka, polisi sempat melakukan penggalian selama tiga hari dibeberapa lokasi berbeda. Setelah lima kali penggalian di TPU Kandang Kawat, polisi akhirnya berhasil menemukan jenazah korban, pada Jumat (25/10/2019).

Baca juga: Kasus Pembunuhan PNS Kementerian PU yang Dibunuh dan Dicor, Polisi Sebar Foto 2 Tersangka Buron ke Semua Polda

Hasil pemeriksaan, motif Yudi membunuh korban dilatar belakangi utang sebesar Rp 145 Juta.

Di mana korban ditipu oleh tersangka untuk pembelian satu unit mobil jenis Toyota Kijang Innova tahun 2016 di Jakarta.

Merasa kesal ditagih, Yudi akhirya membunuh korban secara sadis. Ia pun menyewa Ilyas yang telah ditangkap untuk menjerat leher Aprianita hingga tewas, setelah sebelumnya lebih dulu diberikan minuman bercampur obat tetes mata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com