PURBALINGGA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Purbalingga membongkar sindikat perdagangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal lintas kabupaten di Jawa Tengah.
Praktik perdagangan ilegal tersebut telah berlangsung selama 35 tahun dan baru terendus setelah ada laporan dari warga.
Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Muchammad Syafii Maulla melalui Kapolsek Purbalingga Kota, AKP Subagyo mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan yakni Hadi Turipno (57) warga RT 001 RW 002, Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan 161 kilogram botol infus bekas yang dibungkus karung dan disembunyikan di kebun belakang rumah, serta 3 box berisi ratusan suntikan (spuit) dan botol vaksin,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3 di Karawang
Subagyo mengungkapkan, tersangka mendapatkan limbah medis dari sejumlah puskesmas dan rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Banjarnegara, Cilacap, Banyumas, Pemalang dan Tegal.
“Limbah medis itu dikepul dan diolah di rumah tersangka, proses pengolahan mulai dari perebusan, pencucian, pengeringan hingga pengemasan,” ujarnya.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatan oknum petugas di fasilitas kesehatan yang diduga menjual limbah medis kepada tersangka.
Baca juga: Khofifah Boyong Pengelola Limbah B3 yang Berpengalaman 26 Tahun di Bogor ke Jatim
Sementara untuk tersangka, lanjut Kapolsek, dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman kepada tersangka yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
“Tersangka tidak kami tahan karena proaktif dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.