Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi 35 Tahun, Perdagangan Limbah Medis B3 Ilegal Lintas Kabupaten di Jateng Terbongkar

Kompas.com - 05/05/2020, 19:48 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Purbalingga membongkar sindikat perdagangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal lintas kabupaten di Jawa Tengah.

Praktik perdagangan ilegal tersebut telah berlangsung selama 35 tahun dan baru terendus setelah ada laporan dari warga.

Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Muchammad Syafii Maulla melalui Kapolsek Purbalingga Kota, AKP Subagyo mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan yakni Hadi Turipno (57) warga RT 001 RW 002, Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan 161 kilogram botol infus bekas yang dibungkus karung dan disembunyikan di kebun belakang rumah, serta 3 box berisi ratusan suntikan (spuit) dan botol vaksin,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah B3 di Karawang

Subagyo mengungkapkan, tersangka mendapatkan limbah medis dari sejumlah puskesmas dan rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Banjarnegara, Cilacap, Banyumas, Pemalang dan Tegal.

Limbah medis itu dikepul dan diolah di rumah tersangka, proses pengolahan mulai dari perebusan, pencucian, pengeringan hingga pengemasan,” ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatan oknum petugas di fasilitas kesehatan yang diduga menjual limbah medis kepada tersangka.

Baca juga: Khofifah Boyong Pengelola Limbah B3 yang Berpengalaman 26 Tahun di Bogor ke Jatim

Sementara untuk tersangka, lanjut Kapolsek, dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang  No. 32  Tahun  2009 tentang  Perlindungan  dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup.

Ancaman hukuman kepada tersangka yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Tersangka tidak kami tahan karena proaktif dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Regional
Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com