Namun, ia tidak datang karena alasan tidak bisa keluar daerah setelah pemda setempat menutup perbatasan wilayah kabupaten.
Kompol Singgih SIK menyatakan, pihaknya sudah membuat surat panggilan yang bisa dijadikan pegangan terlapor untuk melewati perbatasan.
"Rencananya dia akan datang bersama istrinya. Kalau tak ada halangan, penyidik akan mulai memeriksa pada Rabu besok," kata Singgih.
Atas kepemilikan KTP Palsu, Mister Wang diduga melanggar Pasal 264 KUHP dan Undang-undang nomor 24 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
Discapil Kendari bantah lakukan perekaman
Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Kendari Asni Bonea yang dikonfirmasi membenarkan tentang kepemilikan kartu penduduk palsu yang dimiliki Mister Wang.
Dia mengaku sudah menerima laporan dari warga dan langsung melakukan verifikasi
"Setelah kami mengecek, kami tidak menemukan adanya kesesuaian data soal identitas Wawan Razak Saputra. Kami tidak ditemukan data soal sidik jari, retina, dan bentuk wajah yang sesuai," ujar Asni Bonea dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Terima TKA China di Tengah Pandemi, Komisi X DPR: Bukti Pemerintah Inferior dengan Investor
Dijelaskan Asni, Wawan Razak Saputra tidak pernah melakukan perekaman di Kantor Catatan Sipil.
Pihaknya pun sudah mengeluarkan surat keterangan resmi kepada pelapor untuk diteruskan ke Polda Sultra, dan surat itu sudah berada di meja penyidik Polda Sultra.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan