Karena berusaha melawan, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua bandit pencuri kendaraan bermotor tersebut.
"Kami sergap di kawasan Gempol, Pasuruan, mereka terpaksa dilumpuhkan lantaran menyerang pakai senjata api (senpi) dan parang," kata dia.
Baca juga: Residivis Curanmor yang Kerap Beraksi di Manado dan Minahasa Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua bandit ini sudah beraksi di wilayah Trenggalek, Blitar dan Tulungagung. Keduanya mencuri sepeda motor hingga mobil.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali," ujar dia.
Dalam penyergapan itu, Tim Jatanras Polda Jatim turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api jenis revolver beserta dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.