PADANG, KOMPAS.com - SR (41) seorang pria yang tinggal di Padang, Sumatera Barat, mengakui telah memperkosa anaknya.
Kepada polisi, SR mengakui bahwa dia memerkosa putrinya yang kini berusia 19 tahun itu hanya untuk memenuhi nafsu seksual dan kebutuhan birahi dirinya sendiri.
"Motifnya adalah untuk memenuhi birahinya sendiri," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat Ipda Heru Gunawan kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Pedagang Pasar di Padang Takut Terasa Sakit Saat Pengambilan Swab
Berdasarkan pemeriksaan polisi, SR juga diketahui sering mengonsumsi ganja kering.
Selain itu, diketahui bahwa pemerkosaan itu sudah dilakukan oleh SR sejak 2016 dan terakhir dilakukan pada 2 Mei 2020 di rumah korban.
"Perbuatan dilakukan sejak tahun 2016 dan pada saat itu korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP," kata Heru.
Baca juga: Fakta Bapak Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Berkali-kali karena Kesal Tak Dilayani Istri
Kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan korban.
Setelah tidak tahan lagi dengan perbuatan Ayah kandungnya, korban memberitahu perbuatan Ayahnya tersebut ke Ibu kandungnya dan kemudian diteruskan dengan laporan ke polisi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Heru.
Baca juga: Guru MTs Ketahuan Puluhan Kali Sodomi Siswanya
SR ditangkap pada 3 Mei 2020 oleh tim Opsnal Polsek Koto Tangah.
Akibat perbuatan bejatnya itu, SR kini mendekam di penjara Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.