Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun di Padang, Korban Tak Tahan Akhirnya Lapor Ibu

Kompas.com - 05/05/2020, 10:16 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seorang ayah kandung berinisial SR yang berusia 41 tahun di Padang Sumatera Barat tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial NS berusia 19 tahun.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara Polsek Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat.

"Pelaku ditangkap pada hari Minggu 3 Mei 2020 oleh tim Opsnal Polsek Koto Tangah," ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino yang dihubungi melalui telepon, Selasa (5/5/2020).

"Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau asusila." 

Baca juga: Fakta Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun, Terungkap Setelah Kepergok Istri

Cabuli anak sejak 2016

Lebih jauh dijelaskan, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016 dan terakhir dilakukan pada 2 Mei 2020 di rumah korban.

"Perbuatan dilakukan sejak tahun 2016 dan pada saat itu korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP," katanya. 

Perbuatan tersebut terjadi saat korban dan pelaku tinggal di rumahnya di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah, Padang.

"Terakhir perbuatan tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 di tempat tinggal korban yang baru di Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Padang," sebutnya.

Baca juga: Pengakuan Pacar yang Perkosa Siswi SMA di Solok, Sudah Rencanakan Aksi Jauh-jauh Hari

Lapor ibu

Karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandung, akhirnya korban memberitahu perbuatan ayahnya tersebut ke ibu kandungnya. 

Kemudian, mereka membuat laporan ke polisi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81, Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com